Saturday 18 May 2019

Ada Perubahan Aturan Baru Tarif, Garuda Potong Harga Maksimal 16 Persen

Ada Perubahan Aturan Baru Tarif, Garuda Potong Harga Maksimal 16 Persen
Harga jual tiket untuk grup maskapai Garuda Indonesia mengalami penurunan setelah aturan baru untuk Batas Atas Tarif (TBA) secara resmi mulai berlaku pada Sabtu (18/5).

Berdasarkan pantauan di situs Traveloka.com jam 10 pagi ini, harga tiket pesawat Garuda Indonesia hari ini lebih murah dari kemarin. Harga tiket yang dipantau adalah untuk keberangkatan Senin (3/6), atau menjelang Idul Fitri.

Ada Perubahan Aturan Baru Tarif, Garuda Potong Harga Maksimal 16 Persen

Misalnya, rute keberangkatan Jakarta-Yogyakarta pada 20,05 turun 10,8 persen dari Rp1.211.900 menjadi Rp1.081.000 per penumpang. Sementara itu, harga tiket keberangkatan Jakarta-Surabaya pukul 15.45 juga turun 12,12 persen menjadi Rp1.081.000 per penumpang.

Penurunan harga tiket juga terjadi pada rute Jakarta-Medan untuk keberangkatan pada 15,05 sebesar 12,19 persen menjadi Rp2.113.900 per penumpang. Kemudian, rute Jakarta-Denpasar untuk keberangkatan pada pukul 18:40 turun 10,74 persen menjadi Rp1.709.100 per penumpang.

Selanjutnya, rute Jakarta-Balikpapan untuk keberangkatan pukul 15.30 turun 12,14 persen menjadi Rp1.910.000 per penumpang, rute Jakarta-Makassar untuk keberangkatan pukul 09.30 turun 12,22 persen menjadi Rp2.148.000 per penumpang, dan rute Jakarta-Jayapura turun 13, 54 persen menjadi Rp. 5.218.100 per penumpang.

Garuda mengatakan memang akan mengikuti regulasi tarif batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Penurunan TBA sudah menjadi aturan, karena operator harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator," kata VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M. Ikhsan Rosan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/5) ).

"Penurunan harga maksimum adalah 16 persen, sesuai ketentuan," katanya.

Sebelumnya, keputusan penurunan ketentuan TBA diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Transportasi Nomor 106 Tahun 2019 tentang Penumpang Jasa Kelas Ekonomi TBA untuk Transportasi Udara Komersial Terjadwal Domestik yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari Rabu 15 Mei 2019 lalu.

Di bawah ketentuan ini, rata-rata TBA dipotong sebesar 12 hingga 16 persen untuk menyelesaikan tingginya polemik harga tiket pesawat sejak akhir tahun lalu.

Sebagai catatan, ketentuan baru TBA belum memperhitungkan biaya lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berkisar antara 10 persen dari tarif dasar, biaya asuransi wajib, biaya tambahan dan tarif untuk layanan penumpang penumpang (PSC) yang berbeda di masing-masing kota.

Ikhsan mengungkapkan bahwa perusahaan itu sebenarnya sulit memangkas harga, terutama selama periode mudik, atau ketika maskapai penerbangan memiliki kesempatan untuk menjual tiket ke tujuan mudik dengan harga lebih tinggi dari periode normal. Peningkatan ini biasanya dilakukan untuk mengkompensasi jumlah minimal penumpang dalam penerbangan ke ibu kota.

Ikhsan mengingatkan bahwa jumlah TBA sebelumnya sebenarnya telah berlaku selama tiga tahun tanpa penyesuaian, meskipun biaya cenderung naik.

Garuda menyatakan bahwa peraturan baru itu ditanggapi dengan penyesuaian dalam beberapa hal, tetapi tanpa mengganggu status bintang lima saat ini disematkan ke maskapai. Ini dilakukan agar kesehatan keuangan perusahaan tidak terganggu walaupun harga tiket turun.

"Penurunan TBA oleh Kementerian Perhubungan (KM 106/2019) memang benar-benar membuat kita bingung karena kita harus mengurangi biaya lain," katanya. "Untuk biaya perawatan dan karyawan tidak dapat diganggu."

Di sisi lain, Garuda juga menyebut Ikhsan akan memaksimalkan pendapatan dari pengembangan lini bisnis lain seperti kargo, atau mengambil opsi penutupan rute penerbangan dengan okupansi rendah karena maskapai kehilangan.

Lebih lanjut, Iksan berharap pemerintah tidak hanya akan menekan maskapai untuk mengurangi harga tiket, tetapi juga meminta pihak terkait untuk memberikan insentif agar beban tidak sepenuhnya ditanggung oleh maskapai.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Support