Friday 12 July 2019

Kementerian Keuangan Sempat Kewalahan Sertifikasi Lahan Jaminan Lapindo

Kementerian Keuangan Sempat Kewalahan Sertifikasi Lahan Jaminan Lapindo
Kementerian Keuangan mengakui bahwa pemerintah telah kewalahan untuk menentukan jumlah tanah yang dijaminkan oleh Minarak Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya jika dua hutang kepada pemerintah tidak dapat dilunasi. Akibatnya, sertifikasi tanah menjadi lebih lambat.

Direktur Jenderal Kekayaan Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memang mengejar sertifikasi tanah sesegera mungkin setelah perjanjian utang antara pemerintah dan Lapindo berlangsung empat tahun lalu. Ini hanya dalam kasus jika Lapindo benar-benar tidak dapat melunasi utangnya.

Kementerian Keuangan Sempat Kewalahan Sertifikasi Lahan Jaminan Lapindo

Pada saat itu, pemerintah menentukan objek sertifikasi tanah adalah tanah dan bangunan yang dibeli Lapindo sebagai bagian dari kompensasi kepada penduduk yang terkena dampak.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat langsung mensertifikasi tanah tersebut. Sebab, BPN kewalahan menentukan titik koordinat tanah agunan mengingat kondisi lumpur masih basah dan mengalir ke mana-mana.

"Ini telah menyebabkan sertifikasi dilakukan sekarang, walaupun kami sudah mencari sertifikasi sejak awal. Tentu ini (sertifikasi) bukan proses yang mudah," tambah Isa, Jumat (12/7).

Namun, menurutnya, lumpur kini perlahan mengering, sehingga proses verifikasi dan sertifikasi lahan bisa dilakukan. Sekarang, Lapindo telah mensertifikasi 46 hektar (ha) tanah di dekat lokasi tanggul. Rencananya, sertifikasi masih dilakukan di atas lahan seluas 45 ha yang dulunya merupakan lokasi Perumahan Tanggulangin Sejahtera.

Setelah sertifikasi selesai, pemerintah dan Lapindo masing-masing akan melakukan penilaian tanah jaminan. "Dan jika jaminan ini cukup, kita akan lihat. Tentu saja jika tanah ini tidak membayar cukup, kami akan meminta aset lain," jelasnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan mekanisme piutang negara ketika peminjam tidak mengembalikannya.

Ketika satu pihak tidak dapat membayar utangnya kepada negara, biasanya masalah tersebut akan diserahkan kepada Komite Urusan Utang Negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Pemerintah Daerah.

Namun, ini hanya berlaku jika utangnya bersifat umum. Sementara itu, utang Lapindo disebut cukup spesifik, yaitu untuk menutupi kompensasi bagi orang yang terkena dampak. Isa sendiri juga belum tahu, apakah utang Lapindo juga bisa dicatat ke Komite Urusan Piutang Negara.

"Tapi kami tidak akan bernegosiasi (dengan Lapindo), ini semua akan dilakukan sesuai kesepakatan," katanya.

Sebelumnya, pada 2015, pemerintah memberikan dana talangan kepada Lapindo yang memiliki tenggat waktu Juli 2019. Hutang sebesar Rp773,83 miliar merupakan bagian dari dana talangan bagi perusahaan untuk mengkompensasi penduduk yang terkena dampak dari semburan lumpur Sidoarjo.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Support