Saturday 8 June 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Facebook Hingga Ke Google

Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Facebook Hingga Ke Google
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan cara mengumpulkan pungutan pajak dari perusahaan internet raksasa, seperti Google, Facebook, dan lainnya. Metode ini adalah untuk menyelesaikan definisi perusahaan internet sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan formula dan dasar untuk menghitung pengumpulan pajak.
Ini disampaikan oleh akun Instagram pribadinya, @smindrawati setelah menghadiri pertemuan negara-negara anggota forum G20. Simposium Tingkat Menteri G20 tentang pertemuan Perpajakan Internasional diadakan di Fukuoka, Jepang pada hari Sabtu (6/8). Menurutnya, cara utama untuk mengenakan kewajiban pajak untuk perusahaan internet adalah dengan mendefinisikan kembali status Permanent Establishment (BUT) untuk perusahaan. Sebab, status itu membuat pemerintah dapat mengenakan pajak pada operasi bisnis perusahaan di negara lain. Meskipun, kantor pusatnya tidak di negara itu.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Facebook Hingga Ke Google

Sebagai contoh, Google berkantor pusat di Amerika Serikat, tetapi melakukan operasi bisnis di Indonesia, sehingga otoritas pajak di negara tersebut dapat mengenakan pajak Google karena sudah TETAPI. "Salah satu aspek perpajakan tidak hanya didasarkan pada kehadiran fisik pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah mendefinisikan ulang dari BUT," tulis Ani di akun Instagram-nya. Cara lain, lanjut Ani, adalah membentuk formulasi kebijakan bersama yang disepakati antara negara-negara G20. Perumusan kebijakan berisi pertanyaan perhitungan kualitatif mengenai persentase pasti dari tarif pajak untuk perusahaan internet. Kemudian, katanya, perlu juga untuk menetapkan ketentuan hukum terkait dengan kebijakan perpajakan rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali. Karena, kebijakan ini diterapkan oleh negara-negara tertentu dan merupakan penghalang bagi pengenaan pajak pada perusahaan internet secara bersamaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Facebook Hingga Ke Google
"Tantangan lain adalah bagaimana mendefinisikan yurisdiksi pajak yang rendah atau tidak dan juga bagaimana mengalokasikan hak perpajakan, terutama formula dan perhitungan dasar," jelasnya. Lebih lanjut, Ani juga menekankan pentingnya kemajuan dalam hal perpajakan untuk perusahaan internet. Alasannya, pengguna internet di seluruh dunia terus meningkat dari waktu ke waktu. Begitu pula di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, para panelis juga berpartisipasi, yaitu Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, dan Menteri Keuangan Tiongkok Liu Kun. Kemudian hadir pula, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Inggris Phillip Hammond, dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin. Sebelumnya, para menteri keuangan yang merupakan perwakilan dari masing-masing negara memang membahas topik perpajakan untuk Google, Facebook dan perusahaan internet lainnya di dunia. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire meminta negara-negara anggota G20 untuk segera menindaklanjuti peta jalan dengan lebih serius.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Support