Wednesday 1 May 2019

Bulog Dinilai Tidak Perlu Impor-impor Bawang

Bulog Dinilai Tidak Perlu Impor-impor Bawang
Pembukaan keran impor untuk importir swasta dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional saat ini. Bulog juga dianggap tidak perlu diimpor. Jika masih diizinkan, dikhawatirkan kartel bawang putih akan dibentuk dengan Bulog sebagai pemainnya.

Ketua Divisi Pemberdayaan Fortani, Pieter Tangka, mengatakan bahwa ketika Bulog diberikan izin impor, bulog tidak memiliki pengalaman mengimpor bawang putih. Menurutnya, saat ini tidak ada produksi bawang putih lokal. Jika bahkan ada stok yang ada untuk dialokasikan untuk benih produksi berikutnya.

Bulog Dinilai Tidak Perlu Impor-impor Bawang

"Kelebihan pasokan karena kelebihan impor jelas akan berdampak pada penurunan harga di pasar," kata Pieter dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 01-05-2019.

Pieter menilai bahwa impor memang diberikan kepada importir yang telah kehilangan kewajiban penanaman RIPH mereka. Desakan Bulog untuk mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) dianggap tidak perlu.

Selain telah memenuhi kuota 115.000 ton yang diberikan kepada importir swasta, Bulog juga terlihat tidak dapat menjalankan tugasnya untuk mengimpor bawang putih.

Ekonom pertanian dari Universitas Indonesia (UI), Sulastri Surono, mengatakan bahwa desakan Bulog untuk mendapatkan izin impor untuk komoditas ini sebenarnya menunjukkan nuansa politik yang kuat yang ingin dibawa oleh perusahaan.

Sejauh ini, Bulog tidak pernah mengenal impor bawang putih. Tugas harus menjadi beban tersendiri, yang harus dihindari.

Silahkan Untuk Membaca Berita Lainnya : Tiket Pesawat Masih Tinggi, DPD Minta Maskapai‎ Nakal Ditertibkan

"Saya pikir ada elemen politik di sana. Bahkan jika izin diberikan, Bulog tidak memiliki cukup dana dan kapasitas untuk dapat mengimpor," kata Sulastri.

Langkah-langkah Departemen Perdagangan untuk memberikan lisensi impor kepada 8 importir swasta untuk membawa bawang putih ke Indonesia dianggap tepat. Alasannya adalah bahwa penerbitan izin tersebut sesuai dengan aturan RIPH yang mengharuskan penanaman bawang putih dengan volume 5 persen dari kuota yang diperoleh.

Pengamat dari Indef, Rusli Abdullah, mengatakan bahwa ke depan pemerintah harus mengumpulkan data nyata tentang kebutuhan bawang putih domestik. Menurutnya, data tersebut dapat membantu pemerintah memetakan dalam bulan apa saja kebutuhan bawang putih meningkat.

Dengan begitu Anda dapat menghitung apakah impor diperlukan atau tidak. Perlakuan yang sama juga diperlukan untuk barang komoditas lainnya. "Produksi beras tertinggi adalah Maret-April-Mei. Panen Oktober-November Desember," kata Rusli.

Rusli menilai kondisi impor bawang putih saat ini perlu dipercepat. Karena kebijakan impor bawang putih yang dikeluarkan tahun ini dianggap sudah terlambat untuk dilaksanakan. Akibatnya, bawang putih impor diproyeksikan untuk memasuki pasar nasional hanya pada pertengahan Mei.

"Lebih jauh, yang penting adalah mengoptimalkan dan memastikan bahwa barang yang datang dapat didistribusikan secara merata ke daerah-daerah yang membutuhkan," kata Rusli.

Jangan Lupa Di Share Iyah... ^-^ ^.^ ^_^
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Support