Tuesday 25 June 2019

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Minta Operator Taksi Online Setop Rekrut Sopir Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Minta Operator Taksi Online Setop Rekrut Sopir Baru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator layanan taksi online, seperti Gojek dan Grab, untuk berhenti ketika mendaftar atau merekrut mitra pengemudi. Hal ini juga telah dinyatakan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Implementasi Kendaraan Sewa.

Pasal 9 peraturan yang mulai berlaku pada 18 Juni menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan mengatur rencana untuk kebutuhan atau jumlah taksi online di sebuah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Minta Operator Taksi Online Setop Rekrut Sopir Baru

Peraturan tersebut juga memberikan wewenang kepada Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi kebutuhan akan taksi online.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa peraturan tersebut perlu diterapkan oleh operator taksi online bukan hanya karena tercantum dalam peraturan resmi. Namun, untuk membentuk ekosistem yang lebih baik melalui driver terdaftar.

Sebab, menurut dia, pengemudi yang ada sekarang telah diterapkan oleh pemerintah sebagai patokan untuk kuota awal untuk keberadaan pengemudi taksi online. Toh dia menilai kuota awal sudah cukup banyak.

Belum lagi, ada sejumlah pengemudi yang sebenarnya sudah tidak aktif dan memiliki status lisensi beku. Menurutnya, jika operator ingin menambahkan pengemudi taksi online, mereka dapat menggunakan ketersediaan kuota yang dapat dicari setelah mengklarifikasi status pengemudi.

"Jangan terima pendaftaran baru lagi sebelum cukup diputuskan. Anda akan banyak menangguhkan (membekukan) dan keluar. Apa yang dikurangi ada di sana, tapi saya minta tidak melakukannya dulu," kata Budi di kantornya, Selasa (6) / 25).

Lebih lanjut ia mengklaim bahwa operator benar-benar menerima implementasi aturan tersebut. Sebab, itu juga usulan dari operator.

"Mereka sudah melihatnya, kalau penghasilan pengemudi sudah berkurang. Maksudnya mereka tidak boleh menambah lagi," jelasnya.

Meski begitu, Budi enggan memberikan kepastian kapan penghentian proses pendaftaran untuk pengemudi taksi online baru akan diberlakukan. Sebab, aturan ini sebenarnya hanya akan dilakukan pada awal pelaksanaan Permenhub 118/2018.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Support