Tuesday 11 June 2019

Negara Anggota G20 Sepakat Perpajakan Global

Negara Anggota G20 Sepakat Perpajakan Global
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati percaya kerjasama internasional dan transparansi dalam perpajakan global akan membuat upaya penghindaran pajak semakin sulit. Ke depan, negara-negara G20 akan menyepakati kerangka kerja dan prinsip perpajakan internasional untuk mencegah upaya penggelapan pajak dan menghadapi perkembangan ekonomi digital. Perjanjian tersebut akan ditetapkan pada pertemuan di Arab Saudi tahun depan. Ani, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa pada akhir pekan lalu, ia menghadiri pertemuan Menteri Keuangan G20 di Fukuoka, Jepang. Dalam pertemuan itu kembali dibahas tentang kerja sama perpajakan internasional dan peningkatan transparansi pajak global yang telah dilakukan selama ini. Kolaborasi ini dilakukan untuk memerangi penghindaran pajak, sambil menghadapi era digital yang menyebabkan erosi basis pajak di seluruh dunia.

Negara Anggota G20 Sepakat Perpajakan Global

"Dengan kerja sama internasional dan transparansi pajak global, akan semakin sulit bagi siapa pun untuk menghindari dan menyembunyikan kewajiban pajak," kata Ani ketika memberikan tanggapan terhadap masukan dari sejumlah fraksi DPR mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) dalam sesi tersebut. sidang paripurna di DPR, Selasa (11/6). Ani mengungkapkan bahwa Indonesia terlibat aktif dalam forum G20 untuk melindungi kepentingan Indonesia dan melindungi basis pajak sehingga tidak akan terpengaruh oleh erosi. Terutama karena praktik penghindaran pajak dan kemajuan teknologi digital yang menghilangkan kehadiran fisik perusahaan. Komitmen global ini memberikan momentum bagi Indonesia untuk terus memperluas basis pajaknya. Selain itu, penerimaan pajak merupakan komponen yang sangat penting dalam APBN dan memiliki dampak besar pada perekonomian. Dalam wawancara terpisah, Ani mengungkapkan bahwa upaya pemerintah untuk mengenakan pajak sejumlah perusahaan digital pada dasarnya telah sejalan dengan pendekatan yang diambil oleh negara-negara G20. Dalam hal ini, pajak dikenakan pada kegiatan bisnisnya di Indonesia, meskipun kantornya berada di negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Inggris dan Prancis. Namun, Indonesia masih akan mendapat manfaat dari kesepakatan tentang kerangka kerja dan prinsip perpajakan internasional untuk menghindari pajak dan menangkap potensi pajak yang dapat dihapus dari model bisnis yang berubah. Rencananya, lanjut Ani, negara-negara G20 akan menyepakati kerangka dan prinsip perpajakan internasional untuk mencegah upaya penggelapan pajak dan menghadapi perkembangan ekonomi digital dalam pertemuan yang akan diadakan tahun depan di Arab Saudi. Kerangka kerja ini mirip dengan kerja sama pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) yang telah dilakukan di antara negara-negara anggota OECD. "Di sisi global ini, pembicaraan kerjasama pajak internasional merupakan kemajuan luar biasa," kata Ani di kantornya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Support